![]() |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, Maluku Utara menunggu hasil kajian tim dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate terkait rencana relokasi warga terdampak banjir dan longsor di Desa Totala Jaya, Kecamatan Loloda, sebagai dasar penentuan lokasi hunian baru yang aman.
Bupati Halbar James Uang, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Julius Marau mengatakan, pemerintah daerah (pemda) tidak ingin terburu-buru menetapkan lokasi relokasi sebelum adanya rekomendasi resmi dari tim kajian guna menghindari risiko bencana pada kemudian hari.
"Untuk lokasi relokasi kita menunggu hasil kajian tim Unkhair Ternate. Tim kajian ini diminta agar mencari beberapa alternatif lokasi relokasi supaya minimal 80 sampai 90 persen tercover. Karena bagi kami pemrintah daerah, relokasi ini kan untuk keamanan dan kenyamanan warga. Keamanan dan kenyamanan yang dimaksud itu, yakni tidak ada ancaman banjir dan longsor lagi," kata Julius ketika dikonfirmasi baru-baru ini.
Sambil menunggu hasil kajian, lanjut dia, warga Totala Jaya yang terdampak bajir dan longsor diungsikan sementara ke Desa Kedi, Kecamatan Loloda.
Pemda sambung Julius, disarankan untuk membangun hunian sementara atau huntara bagi warga Totala Jaya sambil menunggu hunian tetap (huntap).
"Kalau huntap ini memakan waktu yang relatif lama, karena itu perlunya dibangun huntara. Kemudian huntap ini pentingnya disosialisasikan kepada warga yang akan menempati huntap, karena warga ini kan kita tidak hanya memikirkan huniannya tetapi kita juga memikirkan kehidupan dan ekonomi mereka," tutur mantan Kepala Inspektorat itu.
Status tanggap darurat saat ini diperpanjang selama dua pekan kedepan setelah masa tanggap darurat pertama berakhir pada 27 Januari 2026 kemarin.
"Dalam masa tanggap darurat 14 hari kedepan ini, kita upayakan bangun huntara untuk warga terdampak. Mudah-mudahan BNPB secepatnya merealisasikan sehingga pembangunan huntara berjalan lebih cepat. Namun kalau belum selesai, kita bisa perpanjang (status tanggap darurat) lagi, karena tanggap darurat tidak ada batasan waktu selama pemerintah masih membutuhkan," tandasnya. (abd/red)


