![]() |
| Foto: Massa aksi dan pihak keamanan saling dorong hingga nyaris ricuh. (putee) |
Pantuan Falanusantara.id, puluhan massa yang terdiri dari masyarakat adat serta mahasiswa datang ke Kantor Bupati pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 9.30 WIB dengan membawa spanduk yang bertuliskan "#selamatkan talaga rano".
Setibanya di Kantor Bupati, massa meminta agar bertemu dengan Bupati James Uang, Wakil Bupati Djufri Muhamad dan Sekertaris Daerah (Sekda) Julius Marau. Namun, Bupati James dan Wakil Bupati Djufri Muhamad dikabarkan keluar daerah, sementara Sekda tidak tahu kemana.
Tak bertemu dengan ketiga pimpinan tersebut, massa aksi kemudian mencoba bakar ban sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah. Namun mereka dihadang oleh pihak keamanan dari Satpol-PP sehingga nyaris terjadi kericuhan.
Dalam aspirasinya, massa mendesak Bupati Halbar segera membatalkan rencana operasi proyek panas bumi di Talaga Rano. Selain itu, massa meminta Pemda Halbar segera mendorong kawasan Talaga Rano menjadi wilayah konservasi dan objek wisata berbasis hutan raya.
Menurut massa, Talaga Rano bukan sekadar danau yang dikelilingi tebing berasap belerang, melainkan ruang hidup, ruang adat, dan ruang sejarah yang berakar jauh hingga abad ke-16.
Talaga Rano dikenal dengan sebutan Talagarano, yang dalam bahasa Sahu berarti Air Obat. Pada 1912, masyarakat Talaga Rano kembali bermigrasi ke wilayah baru bernama Gamsungi—gabungan dari kata Gam (kampung) dan Sungi (baru).
Gamsungi tumbuh sebagai desa agraris yang menjunjung tinggi adat istiadat Sahu dan memiliki rumah adat (Sasadu) sebagai simbol kebersamaan. Dari masa ke masa, para pemimpin kampung berganti, namun nilai yang dijaga tetap sama: "Hidup Harmonis Dengan Alam Dan Menghormati Leluhur”.
Untuk menjaga marwah tanah dan hutan Talaga Rano, masyarakat adat berhak mempertahankan ulayatnya dengan berpijak pada:
• Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap hukum adat.
• Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
• UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
• Dan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


