Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Soal Kasus PIID-Pel Kemendes, Begini Kata Kasat Reskrim Iptu Ikra Patamani

Redaksi
03 November 2025
Last Updated 2025-11-03T02:40:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Iptu Ikra Patamani. (Istimewa) 

FN.id– Kasus dugaan korupsi anggaran program Pilot Inkubis Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan senilai Rp 1,4 miliar masih terus bergulir. 


Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, Iptu Ikra Patamani ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa hari ini (3/11/2025) pihaknya mengekspos kasus tersebut ke BPKP Malut. "Hari ini ada ekspose di BPKP (Malut)," singkat Ikra. Senin (3/11/2025). 


Ditanya soal penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Ikra enggan menggubris pertanyaan awak media. 


Diberitakan sebelumnya, Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), dikabarkan menyita uang hasil dugaan korupsi anggaran program Pilot Inkubis Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan. 


Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani ketika dikonfirmasi membenarkan penyitaan uang tersebut. Meski begitu, perwira dua balak ini enggan mengungkap berapa jumlah uang yang disita polisi. 


"Torang ada sita doi (Uang) di Sidoarjo dan Bekasi. Nanti sudah tap (Penetapan) tsk (Tersangka) baru torang rilis BB (Barang bukti)," ungkap Ikra melalui pesan WhatsApp. Senin (22/9/2025). 


Ikra bilang, kasus Kemendes masih dalam tahap sidik. Saat ini kata Ikra, pihaknya tengah merampungkan berkas hasil pemeriksaan di Jakarta. "Kemudian penetapan tersangka setelah audit BPKP dan akan digelar di Krimsus Polda Malut. Jadi so (Sudah) tara (Tidak) lama lagi selesai," katanya. 


Meski demikian, Ikra enggan menyebutkan kapan dilakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut. "Belum bisa janji waktunya (Penetapan tersangka), tapi fakta sudah hampir selesai. Karena sudah selesai pemeriksaan dan sita doi (Uang) korupsi," tandas Ikra. 


Sekedar diketahui, salah satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran tersebut. (arp/red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl