Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ranperda RPJMD 2025-2029 Resmi Disahkan

Redaksi
01 November 2025
Last Updated 2025-10-31T18:14:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Halbar, Falanusantara.id
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menggelar paripurna ke-7 masa persidangan III tahun 2025 dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halbar, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJMD) menjadi peraturan daerah tahun 2025.


Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ibnu Saud Kadim didampingi Wakil Ketua I Rustam Fabanyo dan Wakil Ketua II Herman Sidete. Jum'at (31/10/2025). 


Anggota DPRD Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya, Edy Yauw saat membacakan hasil Pembahasan Ranperda RPJMD menyampaikan, penyusunan RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 dilandasi oleh fondasi hukum yang kuat dan komprehensif. 


Edy menjelaskan, Pemerintah daerah telah memastikan bahwa setiap tahapan penyusunan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai regulasi turunannya yang menjamin keterpaduan antara rencana pembangunan daerah dan nasional. 


"Dan kepatuhan terhadap Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 menjadi salah satu keberhasilan mendasar dalam penyusunan dokumen ini," tutur Edy. 


DPRD kata Edy, menilai penyusunan RPJMD telah memenuhi kaidah legalitas dan kesesuaian normatif dengan seluruh regulasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Dokumen ini sambung Edy, memperlihatkan kepatuhan yang tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai acuan utama.


"RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 telah berhasil menunjukkan integrasi vertikal dan horizontal yang solid dengan dokumen perencanaan lainnya. Secara vertikal, RPJMD ini selaras dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, memastikan bahwa arah pembangunan daerah menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Secara horizontal, RPJMD juga terintegrasi secara fungsional dengan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, RKA, APBD, RTRW, dan KLHS," jelasnya. 


Lanjut Edy, DPRD memandang bahwa keberhasilan penyusunan RPJMD ini terletak pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjaga sinkronisasi lintas-dokumen dan lintas-sektor, sehingga setiap kebijakan daerah memiliki landasan teknokratis yang kuat dan keterhubungan logis antarprogram. Integrasi ini menjadi bukti penerapan prinsip one planning system, one data, one policy, sebagaimana diamanatkan dalam Inmendagri 2 Tahun 2025.


"RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 disusun dengan maksud memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah yang berorientasi hasil (result-based planning) dan berbasis bukti (evidence-based policy). Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan," ujarnya. 


Menurut dia, tujuan penyusunan RPJMD ini telah menggambarkan kesesuaian yang kuat dengan visi jangka panjang daerah dan target pembangunan nasional, di antaranya:


  • Meningkatkan produktivitas sektor agribisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
  • Memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.
  • Memantapkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan antar wilayah.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang inklusif dan berkualitas.
  • Meneguhkan nilai-nilai religius, kultural, dan sosial sebagai fondasi moral pembangunan.


"DPRD menilai bahwa maksud dan tujuan penyusunan RPJMD 2025–2029 telah menggambarkan arah pembangunan yang berorientasi hasil (result-based) dan berbasis bukti (evidence-based) sesuai pedoman Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025," katanya. 


Edy mengatakan, sistematika RPJMD 2025–2029 disusun secara logis, terstruktur, dan sesuai dengan kaidah perencanaan yang ditetapkan dalam Inmendagri 2 Tahun 2025. Penataan bab, sub-bab, serta alur berpikir dalam dokumen ini menunjukkan keterpaduan antara visi, misi, strategi, program, dan indikator kinerja. Penyusunan sistematika yang rinci dan mudah dipahami menjadi bukti bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Barat telah mengutamakan aspek transparansi, aksesibilitas, serta akuntabilitas publik dalam penyusunan dokumen strategis.


Edy menyatakan, DPRD mengapresiasi sistematika RPJMD yang disusun secara logis, runut, dan mudah dipahami, sesuai pedoman struktur penyusunan dokumen dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Penataan bab, sub-bab, serta logika perencanaan menggambarkan kematangan teknokratis dan konsistensi metodologis dari Pemerintah Daerah.

 

Kata Edy, DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa BAB I RPJMD 2025–2029 telah menunjukkan kematangan perencanaan, kepatuhan regulatif, dan integrasi sistemik sesuai Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Pemerintah Daerah berhasil menyeimbangkan aspek teknokratis dan politis dalam menyusun dokumen strategis yang mampu menghubungkan visi pembangunan jangka panjang dengan kebutuhan masyarakat masa kini.


Sebagai lembaga pengawas dan mitra sejajar eksekutif, DPRD berkomitmen untuk mengawal kesinambungan antara regulasi, perencanaan, dan penganggaran. Selain itu, memastikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses penyusunan dan evaluasi RPJMD dan mendorong penguatan sistem perencanaan berbasis data dan kinerja lintas sektor.


Dengan fondasi tersebut, RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 bukan hanya menjadi dokumen perencanaan formal, tetapi menurutnya, juga panduan strategis yang memperkuat arah pembangunan daerah menuju kemandirian, kesejahteraan, dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

 

Terhadap Kondisi Umum Daerah, Penyajian data dalam RPJMD dinilai konsisten dengan prinsip data-driven policy sebagaimana diamanatkan oleh Inmendagri 2/2025, dan mampu menggambarkan potensi daerah secara objektif serta berimbang.


Untuk memperkuat basis perencanaan pembangunan jangka menengah, DPRD merekomendasikan:

  • Pemerintah Daerah mempertahankan integrasi antara data statistik sektoral dan data spasial (geografi–demografi) guna mendukung akurasi perumusan kebijakan. 
  • Memperluas kerja sama dengan BPS, BMKG, dan lembaga riset dalam pengkinian data kesejahteraan masyarakat
  • Dan menjadikan indikator pelayanan publik (SPBE, IPM, IKLH, IRBI, dan lainnya) sebagai tolok ukur rutin dalam evaluasi tahunan.


Menurut Edy, langkah ini akan menjaga konsistensi arah pembangunan berbasis bukti, sekaligus memastikan Halmahera Barat tetap berada pada jalur pembangunan inklusif dan berkelanjutan.


Kinerja pengelolaan keuangan daerah selama periode 2020–2024 menunjukkan tata kelola fiskal yang sehat dan kredibel. Tingkat realisasi pendapatan dan belanja daerah relatif tinggi, dengan proporsi belanja publik yang meningkat dan defisit terkendali. Pemerintah Daerah berhasil menjaga fiscal sustainability di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika transfer pusat.


Kebijakan penganggaran yang efisien dan terarah membuktikan bahwa prinsip value for money telah diterapkan secara konsisten. DPRD menilai bahwa Halmahera Barat telah menunjukkan kematangan fiskal yang patut diapresiasi, terutama melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan penguatan sinergi dengan BUMD.


Proyeksi fiskal RPJMD menunjukkan arah yang realistis dan terukur. Pemerintah Daerah telah menyusun skenario proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan berdasarkan tren historis serta asumsi makro ekonomi nasional. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip medium-term expenditure framework sebagaimana ditekankan dalam Inmendagri 2 Tahun 2025.


DPRD menilai bahwa struktur keuangan daerah menunjukkan kemandirian fiskal yang semakin membaik, dengan rasio PAD terhadap total pendapatan meningkat, serta diversifikasi sumber penerimaan yang semakin luas. Komitmen terhadap efisiensi belanja, terutama di sektor pelayanan publik dan infrastruktur dasar, menegaskan orientasi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Dalam rangka memperkuat keberlanjutan fiskal dan efektivitas anggaran, DPRD merekomendasikan sebagai berikut. 


  • Pemerintah Daerah melanjutkan kebijakan penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) yang telah terbukti meningkatkan efisiensi;
  • Memperluas sumber pendapatan melalui optimalisasi aset daerah, BUMD, dan kolaborasi investasi hijau;
  • Menjaga disiplin fiskal dengan memastikan value for money pada setiap belanja strategis.


"Rekomendasi ini sejalan dengan prinsip Inmendagri 2/2025 yang menekankan tata kelola keuangan daerah berorientasi hasil dan akuntabilitas," tegasnya. 


Terhadap Isu Strategis daerah. Kabupaten Halmahera Barat telah mampu mengidentifikasi tantangan pembangunan sebagai peluang perbaikan berkelanjutan. Ketergantungan terhadap beberapa sektor primer kini diarahkan menjadi proses transformasi menuju ekonomi bernilai tambah. Keterbatasan akses infrastruktur di wilayah tertentu dijadikan momentum untuk memperluas program konektivitas antar-kecamatan.


"Dengan demikian, daerah tidak menghadapi masalah dalam arti negatif, tetapi berada dalam fase konsolidasi pembangunan. Pemerintah Daerah menunjukkan kesiapan kelembagaan dan fiskal dalam mempercepat pencapaian target RPJMD melalui peningkatan sinergi antar-perangkat daerah, kemitraan publik-swasta, dan optimalisasi sumber daya lokal," katanya. 


Isu strategis yang dirumuskan dalam RPJMD telah mengedepankan keunggulan wilayah, daya tahan ekonomi, dan ketahanan sosial-lingkungan. DPRD lanjut dia, memandang bahwa isu strategis seperti penguatan agrobisnis, digitalisasi pelayanan publik, hilirisasi hasil perikanan, dan adaptasi perubahan iklim menunjukkan arah pembangunan yang progresif dan kontekstual.


Pendekatan ini mencerminkan kesesuaian penuh dengan Inmendagri 2 Tahun 2025 yang menuntut agar isu strategis bersifat lintas sektor, visioner, dan berbasis data. Dengan landasan tersebut, Halmahera Barat berada pada posisi kuat untuk menjadi salah satu contoh daerah yang mampu memadukan stabilitas fiskal, inovasi ekonomi, dan ketahanan sosial-ekologis.


DPRD mengapresiasi pendekatan Pemerintah Daerah dalam memandang permasalahan pembangunan sebagai peluang konsolidasi dan inovasi daerah, bukan sebagai hambatan. Isu strategis yang dirumuskan—seperti transformasi ekonomi agro-maritim, penguatan ketahanan lingkungan, digitalisasi pelayanan publik, dan pengembangan SDM unggul—dinilai telah selaras dengan agenda Asta Cita RPJMN 2025–2029 serta memenuhi prinsip lintas sektor sebagaimana diminta dalam Inmendagri 2/2025.


Untuk memperkuat arah implementasi isu strategis, DPRD merekomendasikan:


  • Pemerintah Daerah menetapkan indikator kinerja lintas-urusan yang jelas untuk setiap isu strategis, sehingga kemajuan dapat diukur secara periodik;
  • Mengintensifkan forum koordinasi pembangunan daerah (musrenbang tematik dan lintas kecamatan) sebagai wadah penyelarasan kebijakan antar-stakeholder;
  • Memperkuat kolaborasi publik–swasta–akademik guna mendorong inovasi daerah dan peningkatan daya saing berkelanjutan.


DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa BAB II RPJMD 2025–2029 telah memenuhi kaidah substantif, metodologis, dan teknokratis sesuai Inmendagri Nomor 2 tahun 2025. Gambaran kondisi daerah disajikan dengan presisi, kinerja keuangan menunjukkan tata kelola yang baik, dan isu strategis diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi daerah. Secara keseluruhan, BAB II RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 telah menggambarkan kondisi daerah secara komprehensif, objektif, dan konstruktif, menyajikan potret situasi daerah, menunjukkan arah transformasi pembangunan yang berbasis potensi dan keberlanjutan.


DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa capaian dalam aspek geografis, kesejahteraan, daya saing, pelayanan publik, serta keuangan daerah mencerminkan tata kelola pemerintahan yang solid dan berorientasi pada hasil. Dengan dukungan regulatif dan pengawasan berkelanjutan, RPJMD ini diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan jangka menengah yang adaptif, produktif, dan berdaya saing tinggi menuju Halmahera Barat 2030 yang maju, hijau, dan sejahtera.


RPJMD Kabupaten Halmahera Barat 2025–2029 telah berhasil merumuskan visi pembangunan daerah yang komprehensif, aspiratif, dan futuristik, sesuai amanat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Rumusan visi “Mewujudkan Kabupaten Halmahera Barat sebagai Daerah Agrobisnis: Aman, Adil, Sejahtera, dan Berkelanjutan yang Religius pada Tahun 2029” mencerminkan kemampuan Pemerintah Daerah mengintegrasikan nilai-nilai lokal, potensi wilayah, dan mandat pembangunan nasional dalam satu arah kebijakan yang menyeluruh.


Visi ini tidak hanya menjadi pernyataan ideal, tetapi juga membangun imajinasi kolektif daerah menuju kemandirian ekonomi dan kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Dari sisi politik, visi tersebut menunjukkan komitmen kepala daerah untuk meneguhkan janji kerja secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari sisi akademis, perumusan visi telah memenuhi prinsip rasionalitas, keberlanjutan, dan keterpaduan lintas sektor sebagaimana disyaratkan oleh Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.


Politisi partai Perindo ini mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa Bab III RPJMD 2025–2029 telah memenuhi arah kebijakan dan standar perencanaan sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Visi, misi, dan program prioritas telah dirancang secara harmonis antara dimensi politis dan teknokratis, menegaskan sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengawal pembangunan. 


"DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa dokumen ini tidak hanya memenuhi persyaratan regulatif, tetapi juga mencerminkan identitas lokal dan semangat nasional yang sinergis. Dengan arah kebijakan yang jelas, komitmen pelaksanaan yang kuat, dan struktur indikator yang terukur, RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 menjadi instrumen strategis dalam mengawal transformasi daerah menuju daerah agrobisnis yang berdaya saing, berketahanan, dan berkeadilan sosial," jelasnya. 


Secara keseluruhan, BAB IV RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 telah berhasil menggambarkan keselarasan antara visi kepala daerah, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan nasional sebagaimana mandat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Penetapan prioritas, arah kebijakan, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja yang disusun menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pembangunan yang berbasis kinerja, berorientasi hasil, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.


Dari sisi akademis, ujar Edy, dokumen ini merefleksikan kapasitas perencanaan yang semakin matang, sedangkan dari sisi politis, ia memperlihatkan kematangan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menata pembangunan daerah. Dengan demikian, RPJMD Halmahera Barat 2025–2029 layak dipandang sebagai model perencanaan daerah yang adaptif, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan nasional, serta berpotensi menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Barat yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.


"DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai bahwa RPJMD 2025–2029 telah disusun secara selaras dengan prinsip dan arah kebijakan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, baik dari aspek teknokratis, politis, maupun substantif. Keberhasilan dalam merumuskan prioritas pembangunan, kriteria penilaian, arah kebijakan strategis, dan sistem indikator kinerja mencerminkan kematangan tata kelola perencanaan daerah," tandasnya. 


Sementara Wakil Bupati Djufri Muhamad, menambahkan, bahwa RPJMD adalah peta bintang di langit pembangunan di Halbar. Menurut dia, RPJMD ini menjadi kompas yang menuntun arah langkah setiap kebijakan, strategi, dan keputusan yang diambil untuk lima tahun ke depan. Dimana di dalamnya tersirat harapan rakyat, denyut ekonomi lokal, serta cita-cita besar untuk mewujudkan halmahera barat yang maju, berdaya, dan bermartabat.


"Menyusun RPJMD ibarat menyusun jembatan menuju masa depan. Setiap angka, setiap program, dan setiap indikator bukan sekadar data teknokratis, melainkan ikrar moral kepada generasi yang akan datang - bahwa kita pernah berjuang, berpikir, dan bermimpi untuk mewariskan kehidupan yang lebih baik," tutur Djufri. 


"Rencana pembangunan lima tahun ke depan bukanlah pekerjaan mudah. Kita hidup dalam era yang ditandai oleh disrupsi teknologi, krisis iklim, dan dinamika sosial yang kian kompleks," sambungnya. 


Namun Djufri percaya, tantangan hanya akan menjadi batu loncatan bagi daerah yang berani belajar, beradaptasi, dan berinovasi. Karena itu, RPJMD 2025–2029 diarahkan bukan hanya untuk membangun infrastruktur fisik, tetapi juga infrastruktur intelektual dan moral.


"Mita ingin membangun manusia halmahera barat yang berkarakter, berpikir kritis, dan berjiwa gotong royong, sebab, sebesar apa pun jalan yang kita bangun, tak akan berarti tanpa manusia yang berintegritas untuk melaluinya," imbuhnya. 


Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi, ketelitian, dan kearifan politik yang telah saudara-saudara tunjukkan dalam membahas rancangan peraturan daerah ini.

 

"Ruang dialog yang kita bangun antara eksekutif dan legislatif bukan sekadar forum formalitas, melainkan pertemuan gagasan yang hidup dan bernapas. Dari perbedaan pandangan lahirlah keseimbangan, dari diskusi yang mendalam lahirlah keputusan yang berkeadilan," jelasnya. (arp/red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl