Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi. (Iwan)
Teranate, Falanusantara.id– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) mulai menyelidiki indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Proyek tersebut mangkrak sebab lokasi pembangunannya dialihkan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Halbar ke Kecamatan Ibu.
Padahal, proyek tersebut merupakan program strategis Kementerian Kesehatan RI yang sejak awal telah ditetapkan untuk dibangun di Kecamatan Loloda. Pekerjaan fisik proyek bahkan telah berjalan hingga 50 persen, sebelum dihentikan.
Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 42,9 miliar itu dikerjakan oleh PT Mayasa Mandala Putra. Selain pembangunan gedung utama, turut dialokasikan anggaran proyek penunjang, seperti instalasi air bersih senilai Rp 983,32 juta dan pengadaan mesin medis senilai Rp 285 juta.
Pemindahan lokasi proyek tanpa kejelasan dasar hukum maupun pertimbangan teknis yang sah menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dan tengah mendalami seluruh aspek proyek tersebut.
"Perpindahan itu pasti ada alasannya, mungkin karena faktor alam. Tapi kita tidak bisa serta merta menerima alasan itu. Kita pelajari dulu secara menyeluruh," ujar Herry saat diwawancarai awak media pada Rabu (18/6/2025).
Terkait status proyek yang mangkrak, Kajati mengisyaratkan adanya potensi kerugian negara jika proses pengalihan proyek tidak didasari aturan yang sah.
“Bisa saja proyek mangkrak karena alasan teknis atau faktor alam. Tapi kalau tidak ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas, itu bisa mengarah ke pelanggaran,” tegasnya.
Jenderal bintang dua itu memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan di lapangan, termasuk potensi pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan proyek dan pengalihan lokasi tersebut.
“Ini menyangkut pelayanan publik, menyangkut hak kesehatan masyarakat. Kita akan kawal dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” tutup Kajati.