Halbar, Falanusantara.id– Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan penyelesaian masalah pengrusakan Kantor Desa Matui, Kecamatan Jailolo.
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Jailolo ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita. Rabu, (7/5/2025). Mediasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Kepolisian dalam menyelesaikan konflik masyarakat secara damai dan kekeluargaan.
Dalam pertemuan yang digelar pukul 10.00 WIT itu, IPTU La Tita menegaskan, bahwa dalam menangani perkara, Polri mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut perwira dua balak ini, keadilan tidak harus berakhir di meja hijau alias pengadilan. Karena itu, pihaknya ingin menghadirkan solusi melalui melalui penyelesaian secara kekeluargaan.
“Keadilan itu tidak harus selalu dicari di meja hijau. Kami ingin menghadirkan solusi melalui musyawarah dan perdamaian. Fokus kami adalah pemulihan hubungan sosial, bukan pembalasan,” Tegas Tita.
Meski belum kesepakatan final, Tita memastikan bahwa, pihaknya akan terus memfasilitasi dialog lanjutan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Matui.
“Kami hadir untuk menjaga ketertiban, namun juga menjembatani solusi terbaik bagi semua pihak,” Ujarnya.
Kepala Desa Matui, Djufri Yamin mengapresiasi peran aktif Kapolsek Jailolo yang dinilai responsif dan bijak dalam menangani persoalan ini.
Ia juga berharap mediasi serupa dapat dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat agar permasalahan segera berakhir dan aktivitas Kantor Desa dapat berjalan normal kembali.
Sekedar diketahui, mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Jailolo, Mochdar Ali M. Djen, Kepala Desa Matui, Djufri Yamin selaku pelapor, perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, serta pihak pemilik tanah. (Putee)