![]() |
Kasi Humas Polres Halmahera Barat, Iptu Michael Lobiua. (Istimewa) |
Halbar, Falanusantara.id– Kasi Humas Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, Iptu Michael Lobiua membantah ada pencabutan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) F alias Ani.
Sebelumnya, beredar kabar Ani berdamai dengan pelaku berinisial RT alias Rifan yang diketahui suami Ani sendiri hingga mencabut laporan polisi.
"Bro, sampai sekarang belum ada laporan damai ataupun cabut laporan pengaduan di kantor (Polisi)," Ungkap Kasi Humas Polres Halmahera Barat, Iptu Michael Lobiua, ketika dihubungi. Senin, (12/5/2025).
Mantan Kapolsek Ibu ini mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait perdamaian antara pelaku dan korban.
"Untuk perdamaian, sampai sekarang saya belum dapat info (Informasi perdamaian)," Jelas Michael.
Sekedar diketahui, oknum Sekdes Saria, Rifan dilaporkan ke SPKT Polres Halmahera Barat pada Minggu, (11/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIT. Laporan itu atas dugaan selingkuh dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rifan terhadap istrinya, Ani. (Putee)