Kasi Humas Polres Halmahera Barat, Iptu Michael Lobiua. (Istimewa)
Halbar, Falanusantara.id– Kasus oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Saria, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, inisial RT alias Rifan yang diduga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada istrinya, F alias Ani, berakhir damai. Kasus diselesaikan secara damai setelah korban mencabut laporan.
"Iya, laporan sudah dicabut oleh korban (Ani) yang pengaduannya di (Unit) PPA kemarin (Senin, 12/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIT," Kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlicshon Pasaribu, melalui Kasi Humas, Iptu Michael Lobiua ketika dikonfirmasi. Selasa, (13/5/2025).
Michael mengatakan, kedua bela pihak sepakat untuk berdamai. Selanjutnya, kasus tersebut resmi dihentikan. "Iya (Dihentikan kasusnya). Jadi (kasus) diselesaikan secara kekeluargaan," Jelas Michael.
Perwira dua balak ini menghimbau, bahwa kedepan jika terjadi hal-hal yang mengarah ke KDRT dan lain-lain agar secepatnya meminimalisir.
Rifan sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polres Halmahera Barat oleh istrinya, lantaran diduga selingkuh dan KDRT. Ia dilaporkan pada Minggu, (11/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIT. (Putee)