![]() |
Pemusnahan minuman keras di Polres Halmahera Barat. (Am) |
Halbar, Falanusantara.id– Polres Halmahera Barat, Maluku Utara memusnahkan 2.283 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, 70 botol bir hitam dan 48 kaleng bir putih.
Miras yang dimusnahkan itu dari hasil operasi kepolisian dan KRYD periode Januari hingga April 2025.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan bahwa, miras tersebut diamankan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
"Pemusnahan ini menunjukkan bahwa hasil kegiatan kami mulai dari Januari sampai dengan April ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras di Halmahera Barat," Ungkapnya.
Sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, lanjut Perwira dua bunga ini, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membeli miras tersebut.
"Untuk mengurangi peredaran miras ini lebih ampuh adalah masyarakat tidak lagi membeli miras. Olehnya itu kita akan mensosialisasikan ini kepada masyarakat," Katanya.
Erlichson menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak masyarakat yang membeli dan mengkonsumsi miras. "Kita akan melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan ke Polres Halmahera Barat agar supaya mereka sadar," Tegas Erlichson.
Menurutnya, bahaya miras tak hanya pada kesehatan diri, tetapi dampaknya menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, bahkan berujung pada tindak kejahatan. "Sehingga itu perlu kerja sama seluruh pihak untuk berantas peredaran miras ini," Imbuhnya.
Sekedar diketahui, turut hadir pada acara pemusnahan tersebut juga yakni, Asisten I, Markus Saleky, Sultan Jailolo Ahmad Sjah, pihak Kejari Halbar dan sejumlah pejabat Forkopimda Halbar. (Putee)