Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Halmahera Barat Akan Gelar Perkara Soal Penutupan Tambang Emas Ilegal di Loloda

Redaksi
29 April 2025
Last Updated 2025-04-29T02:48:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu saat diwawancarai wartawan usai melaksanakan pemusnahan miras. (Am) 

Halbar, Falanusantara.id
– Polres Halmahera Barat, Maluku Utara akan melakukan gelar perkara terkait kasus tambang emas ilegal di Desa Nolu, Kecamatan Loloda. Kasus tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Ini dibenarkan oleh Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu ketika dikonfirmasi wartawan usai melaksanakan pemusnahan minuman keras (Miras) di Polres setempat. Selasa, (29/4/2025). 

"Hari ini akan dinaikkan statusnya ke penyidikan setelah digelarkan (gelar perkara) terlebih dahulu," Ungkap Erlicshon. 

Perwira dua bunga ini mengaku, bahwa saat ini 9 orang saksi telah diperiksa, diantaranya 7 orang penambang dan 2 orang dari pihak perusahaan. 

"Sementara sudah ada 7 (orang) dari penambang, kemudian dari pihak perusahaan 2. Jadi sudah ada 9 (orang yang diperiksa)," Bebernya. 

Erlicshon menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. 

Sebelumnya, dilansir dari Tandaseru.com, tim bentukan Kapolda Maluku Utara kembali melakukan penutupan aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di desa Nolu, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, pada Kamis (17/4/2025).

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson mengatakan, operasi tersebut digelar sekitar pukul 03:00 WIT. Polisi menemukan dua lokasi penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Kedua lokasi itu diketahui berjarak sekitar 100 meter satu sama lain.

Jadi saat penertiban berlangsung, tim mendapati para penambang sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin semprot (alkon) untuk menghantam tebing, dan kemudian mendulang material pasir yang mengandung emas menggunakan alat tradisional berupa dulang,” Kata Erlichson, Senin (21/4/2024).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal, yakni:

RB (56 tahun), warga Soasio
JT (58 tahun), warga Roko
AT (46 tahun), warga Kira
S (39 tahun), warga Kira
U (36 tahun), warga Kira
M (48 tahun), warga Kira
Y(53 tahun), warga Kira.

Menurut keterangan di lokasi, aktivitas tambang ini telah berlangsung selama lebih dari satu minggu dan dilakukan atas izin lisan dari pemilik lahan, yakni Dandel Suba dan Nokala Suba. 

Para penambang mengaku tidak menggunakan bahan kimia apapun dan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mesin alkon merah-hitam, satu buah dulang, serta dua selang sepanjang 3 meter berwarna biru.

“Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” Tandasnya. (Putee
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl