![]() |
Andri Haerudin, petugas penagih retribusi sampah. (Istimewa/FN) |
Halbar, Falanusantara.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dinilai 'Stelan Cuek' (Stecu) atau sikap acuh tak acuh terhadap gaji petugas kebersihan pada Dinas tersebut.
Pasalnya, gaji petugas tersebut sejak Desember 2024 hingga April 2025 tak kunjung dibayarkan. Ini diungkapkan salah satu petugas penagih retribusi sampah, Andri Haerudin.
Kepada media ini, Rabu, (23/4/2025), Andri mengaku telah berulang kali mempertanyakan keterlambatan tersebut kepada pihak DLH. Namun, jawaban yang diterima hanya bersifat normatif dan tidak menawarkan solusi konkret.
“Saya cuma diminta bersabar. Tapi sampai kapan? Saya kerja dari pagi sampai sore, menghadapi bau dan risiko di lapangan. Masa hak saya sendiri malah diabaikan,” Keluh Andri.
Menurut Andri, jawaban singkat dari Kepala Bidang maupun Kepala Dinas DLH Halmahera Barat terkesan tidak memahami beban hidup yang ditanggung para petugas kebersihan yang gajinya tersendat.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ini mencerminkan buruknya manajemen keuangan internal DLH, atau justru menandakan adanya masalah yang lebih sistemik dalam pengelolaan anggaran daerah?" Ujarnya.
Bukannya mendapatkan kejelasan atau penyelesaian, Andri justru diberhentikan dari pekerjaannya karena dengan tegas mempertanyakan hak-hak mereka yang tak kunjung dibayarkan.
Atas hal itu, Andri mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat agar segera turun tangan. "Keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut hak asasi dan martabat para pekerja di lapangan," Tandasnya. (Putee)