![]() |
| Direktur Pengembangan Strategi PB, Nadhirah Seha Nur saat diwawancarai awak media di kantor Bupati Halbar.|| Foto: Putee |
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB), Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI), Nadhirah Seha Nur ketika diwawancarai awak media, Kamis (5/2/2026).
Nadhirah menjelaskan kriteria penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana di Halbar yang terjadi pada bulan Januari lalu.
Ia mengatakan, bagi korban bencana yang memilih tidak tinggal di hunian sementara (huntara), akan diberikan DTH sebesar Rp600.000 per kepala keluarga (KK) setiap bulannya.
"Berdasarkan keputusan dan kebijakan BNPB terkait DTH, per Kartu Keluarga (KK) diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan," kata Nadhirah.
Nadhirah menyatakan, bahwa warga yang ingin tinggal di huntara tidak akan diberikan DTH dari pemerintah. Meski begitu, sambung dia, pemerintah tetap menyuplai bantuan logistik bagi warga yang berada di huntara.
"Kalau warga yang tidak tinggal di huntara, misalnya mereka mengungsi mandiri ke keluarga mereka, kita akan kasih DTH Rp 600 ribu per KK per bulan. Bagi yang tinggal di huntara tetap kita suplai bantuan logistik" jelasnya.
Nadhirah menyebutkan, bahwa data sementara jumlah jiwa sebanyak 4713 jiwa, 1188 KK. Meski demikian, data tersebut belum diklasifikasikan, berapa rumah yang rusak berat, ringan dan sedang.
"Kalau (jumlah) pengungsi belum ada (data) secara total. Tapi yang saya ingat untuk jumlah jiwanya 4713 sebanyak 1188 KK. Namun tadi belum diklasifikasikan mana rusak berat, ringan dan sedang. Jadi saya minta pekan depan sudah harus siap semua," tandasnya. (abd/red)


