Kades Tongute Goin, Ronny S. Aniky saat diwawancarai awak media di Polres Halbar. (AMS)
Halbar, Falanusantara.id– Kepala Desa (Kades) Tongute Goin, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, Maluku Utara, Ronny S. Aniky melaporkan seorang warga berinisial AB alias Amos ke Polres Halbar atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Selasa, (8/7/2025).
Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial itu diketahui terjadi pada Selasa, (1/7/2025) sekitar pukul 21:00 WIT. Saat itu, pelapor/korban sedang berada di rumahnya di Desa Tongute Goin, melihat adanya komentar AB di Grup Facebook Halmahera Barat.
Dalam komentar itu bernarasi "Jadi di duga bekingan terhadap kades begitu kuat... Kepala inspektorat mama marga Marau, di BPMD ada kaka Kades, jo patut di duga bekingan begitu kencang bagaikan angin ribu".
Komentar tersebut menyebutkan dugaan kolusi atau nepotisme yang melibatkan keluarga korban dan instansi resmi seperti Inspektorat dan BPMD, yang tidak berdasar serta mencemarkan nama baik pelapor/korban dan institusi tempat bekerja.
"Saya tidak terima itu katanya saya tidak transparan. Tapi kalau saya salah dalam mengelola keuangan desa laporkan saja, bukan mencemarkan nama baik saya di medsos," katanya, saat ditemui Falanusantara.id, di Polres Halbar.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kades merasa sangat tidak puas dengan perbuatan yang dilakukan oleh AB, sehingga Kades melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Halbar, guna di proses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
"Kalau saya secara pribadi sah-sah saja, tapi ini keluarga saya dibawa-bawa. Kalau oknum, oknum saja, kalau pribadi, pribadi saja, jangan bawa-bawa kelurahan. Saya secara pribadi dan keluarga meminta agar masalah ini diusut tuntas," tegas Ronny.
Selain itu, lanjut Kades, Pemdes Tongute Goin juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh HR alias Hendrik beserta masyarakat lainnya berjumlah 11 orang. HR bersama 11 orang itu diduga memaksa tiga staf desa Tongute Goin untuk berhenti bekerja dan mengusir tiga staf desa keluar dari kantor.
Tak hanya itu, HR da 11 warga lainya kemudian melakukan aksi pemalangan Kantor Desa sehingga aktivitas kantor desa jadi terhambat.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pemdes Tongute Goin resmi melaporkan dugaan tersebut ke SPKT Polres Halbar.
"Jadi dua laporan yang kami layangkan ke Polres Halbar, yaitu laporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan," pungkasnya. (AMS)