Halbar, Falanusantara.id– Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara mengamankan dua orang pria di jalan lintas Jailolo-Sidangoli. Kedua pria tersebut berinisial HS (25 tahun) warga Kelurahan Fitu, Kota Ternate, dan HM (21 tahun) warga Desa Bobanehena, Halbar. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa ratusan kantong miras. Kamis (31/7/2025).
Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita mengungkapkan bahwa, pada pukul 00.30 WIT, personil KRYD Polsek Jailolo berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agya dengan No. Pol DG 1050 SA yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 16 karung.
"Per karung berisi 50 kantong plastik, sehingga totalnya 800 kantong plastik. Barang tersebut disimpan dalam bagasi dan tempat duduk belakang," ungkap Perwira dua balak itu.
Berdasarkan informasi, kata Kapolsek, miras tersebut dibeli dari Albert warga Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan, dengan harga Rp 19.000 per kantong. Rencananya miras itu akan dijual kembali di Kota Ternate melalui jalur pelabuhan Sidangoli dengan harga Rp 70.000 hingga Rp 100.000.
"Jadi, saudara HS disuruh oleh saudari Yuyun (warga asal Tobenga) untuk membeli miras di Halbar dengan diberikan uang sebesar Rp. 14.000.000 (14 juta)," katanya.
Dengan pengamanan ini, Polsek Jailolo dapat mencegah peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Selanjutnya, Polsek Jailolo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku," tegasnya.
Polsek Jailolo terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Jailolo. Ia berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


