Halbar, Falanusantara.id– Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara mengamankan 26 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang disimpan di bagasi mobil avanza berpelat DB 4460 AU di area parkiran mobil lintas Jailolo-Ibu.
Kepada Falanusantara.id, Minggu (22/6/2025), Kapolsek Jailolo, Iptu La Tita mengungkapkan, bahwa puluhan miras tersebut diamankan setelah Polsek Jailolo melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) razia miras dan narkoba di wilayah hukum Polsek Jailolo.
Kapolsek mengaku, bahwa miras tersebut diduga milik salah satu penumpang dari Desa Baru, Kecamatan Ibu. Namun, sambung Kapolsek, pemilik miras tersebut tidak teridentifikasi lantaran melarikan diri saat diamankan polisi.
"Berdasarkan informasi, barang haram itu diperkirakan akan dibawa ke Kota Ternate untuk dijual kembali, personil Polsek Jailolo berhasil menggagalkan. Saat ini, barang bukti sedang diamankan di Mapolsek Jailolo untuk proses lebih lanjut," ungkap Tita.
Perwira dua balak ini menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik miras tersebut. "Kemungkinan adanya jaringan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Jailolo," tandasnya.
Sekedar diketahui, turut hadir dalam KRYD itu yakni, Waka Polsek Jailolo Ipda Iskandar A. Tjiuda, Aipda Darwin, Bripka Risalah patty, Bripka Nofario Hajrin, dan Bripka Mulyadi Buchari.