Penulis : Arip M. Samsudin
Halbar, Falanusantara.id– Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan status tanggap darurat bencana erupsi gunung Ibu.
Editor : Redaksi
Halbar, Falanusantara.id– Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan status tanggap darurat bencana erupsi gunung Ibu.
Penetapan tersebut menyusul adanya peningkatan status gunung Ibu dari level III (Siaga) ke level IV (Awas) oleh KESDM Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Nomor: B-17/GL.03/BGL/2025, pada Rabu 15 Januari 2025 saat sebanding dengan Peningkatan Tingkat Aktifitas Gunung Ibu dari Level III [Siaga) menjadi Level IV (Awas).
Dalam rangka mencerminkan informasi kaji cepat pemantauan di lokasi kejadian, dan hasil pertemuan inovasi darurat antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat, bersama TNI, POLRI, Unsur Forkopimda, dan Lintas Sektor terkait, maka Bupati Halmahera Barat, James Uang langsung mengeluarkan SK Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Api di Kabupaten Halmahera Barat.
“Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana berlaku selama 14 hari dihitung sejak tanggal 15 ]anuari 2025 hingga tanggal 28 ]anuari 2025. Sementara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Api Ibu yang dibentuk dengan SK Bupati Halmahera Barat Nomor: 108/KPTS/VI// 2024, tetap menjalankan tugas dengan berpedoman sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” Tulis Pemkab Halmahera Barat, Rabu (15/1/2025).
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tersebut, dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Putee)