Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Kadisperindag Halmahera Barat dan Stafnya Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi
09 Januari 2025
Last Updated 2025-01-09T05:31:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Konferensi pers penetapan tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Kadisperindag dan stafnya.||Dok: Bur

Halbar, Falanusantara.id
– Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindagkop) dan UKM Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya, Soni Boky sebagai tersangka. 


Demisius dan Soni ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo atas nama Hardi Do Dasim alias Don Joao. 


Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Halmahera Barat, melalui Satreskrim pada Rabu (8/1/2025) tadi malam. 


"Status penanganan kasus tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan tadi malam dan oknum Kadisperindag (Demisius) bersama stafnya (Sony) resmi ditetapkan sebagai tersangka," Kata Erlichson yang didampingi Wakapolres Halmahera Barat, Kompol Mirsan Yasin dan Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin dalam press release yang digelar di Aula Vicon Polres Halmahera Barat. Kamis (9/1/2025). 


Atas perbuatan itu, Demisius dan Sony dijerat pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) juntco pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Untuk pengeroyokan dengan ancaman pidana 5-6 tahun kurungan penjara, sementara penganiayaan dipidana paling lama 2-3 tahun," Jelasnya. 


Ia menambahkan, bahwa Kadisperindag dan stafnya resmi ditahan sejak mulai 9-28 Januari 2025. "Kasus ini kami proses sampai pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat. Kami target paling cepat 2 minggu sudah tahap I karena tergantung berkas yang dilengkapi," Tandas perwira dua bunga. 


Sebelumnya, oknum Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky diduga menganiaya seorang warga asal Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo atas nama Hardi Do Dasim alias Don Joao. 


Aksi premanisme yang dilakukan Demisius itu saat Don Joao memprotes terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah. Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Disperindag Halmahera Barat, pada Rabu (8/1/2025). 


Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Demisius viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 1 menit itu terlihat Demisius sedang memukul Don Joao. 


Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu menjelaskan bahwa, saat itu Don Joao datang ke Kantor Disperindag untuk menyampaikan keluhannya terkait harga dan kelangkaan BBM jenis minyak tanah. 


"Don Joao ingin menempel spanduk terkait keluhan minyak tanah. Setelah spanduk itu ditempelkan, datanglah oknum Kadis (Demisius) beserta stafnya. Disitu oknum langsung memerintahkan stafnya untuk melepaskan spanduk yang ditempel. Kemudian terjadi saling dorong dan oknum tersebut emosi hingga melayangkan pukulan ke Don Joao," Ungkap Kapolres. (Putee


Penulis : Arip M. Samsudin

Editor   : Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl